Hukum & Kriminal
Dua Pelaku Curas dengan Modus Hubungan Sesama Jenis Dibekuk Resmob Polres Situbondo berikut Dua Orang Penadah
Memontum Situbondo – Personel Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap terduga pelaku Curas dan penadah, Senin (10/10/2022) malam. Mereka adalah Acmad Fitra alias AF, asal Desa Peleyan, Stevano Adek Pranata alias SAP, asal Kelurahan Ardirejo, Jasuli alias J, asal Desa Leprak, Kecamatan Klabang, Bondowoso dan dan Muzakki alias M, asal Desa Rajekwesi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi Putra, mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan anggota sekitar pukul 17.00. “TKP di sekitar Kebun Jati, Desa Talkandang, tepatnya di Utara SMP 3 Situbondo,” ujarnya, Selasa (11/10/2022) tadi.
Dijelaskannya, bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing. “Peran AF dan SAP, ini sebagai pelaku Curat dan mereka ini residivis semua. Kemudian J dan M, bertindak sebagai penandah barang curian,” beber Kasat Reskrim.
Baca juga :
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
AKP Dedhi menyampaikan, modus para pelaku, adalah dengan mengajak korban untuk berhubungan seks sesama jenis. “Itu dilakukan di Desa Talkandang. Seusai melakukan hubungan badan, kemudian korban diminta menyerahkan HPnya, dengan diancam menggunakan Sajam oleh pelaku. Lalu, motor korban dibawa lari oleh tersangka AF,” bebernya.
AKP Dedhi mengungkapkan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit motor Honda Scopy dengan Nopol P 5771 DY warna putih, satu unit motor Yamaha Vixion warna putih, satu unit motor Honda Beat, satu buah pisau, satu unit handphone Y12s.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara. “Para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Dan untuk BB sudah kami amankan di Mapolres,” ujar AKP Dedhi. (her/gie)
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih