SEKITAR KITA

Pemkab Situbondo Digelontor Dana Bagi Hasil Cukai Sebesar Rp 47 Miliar

Diterbitkan

-

Pemkab Situbondo Digelontor Dana Bagi Hasil Cukai Sebesar Rp 47 Miliar

Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 sekitar sebesar Rp 47 miliar. Angka itu, artinya lebih tinggi bila dibandingkan dengan tahun 2021 yang sekitar Rp 38 miliar.

Menurut Kabid Perekonomian dan SDA Bappeda Situbondo, Jupri Triwidagdo, angka tersebut berdasarkan Perpres nomor 98 tahun 2022, tentang perubahan atas Perpres nomor 104 tahun 2021, tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2022. “Lebih tepatnya, DBHCHT kita ada di angka Rp 47.101.578.000,” ucapnya di ruang Intelegence Room (IR) Pemkab Situbondo, Senin (25/07/2022) tadi.

Lebih lanjut pria 43 tahun ini mengatakan, bila ditambah dengan Silpa DBHCHT di tahun 2021 yang sekitar Rp 8.647.937.000, maka total DBHCHT Pemkab Situbondo tahun 2022 menjadi Rp 55.748.515.000. “Dana tersebut, kita alokasikan ke tiga bidang. Yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Pada bidang kesejahteraan masyarakat, Jupri menjelaskan, ada enam OPD yang mengelola. Yaitu Dinsos, Diskoperindag, Disnaker, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dishub dan PUPP.

Advertisement

Baca juga :

“Itu bisa berupa BLT, pelatihan kerja, pembagian pupuk urea gratis kepada petani, PJU, RTLH dan progam Tolop,” bebernya.

Lebih jauh mantan Kabag Pembangunan pada Sekretariat Daerah Situbondo ini menambahkan, pada bidang kesehatan dikelola oleh Dinkes, RSUD dr Abdoer Rahem, RSUD Besuki, serta RSUD Asembagus. “Dana itu digunakan untuk pembangunan jamban keluarga, pengadaan alat kesehatan dan rehap gedung rumah sakit,” imbuhnya.

Kemudian, tambahnya, di bidang penegakan hukum ada di Satpol PP. “Nah, nanti di sana berupa sosialisasi tentang cukai dan operasi pasar rokok ilegal,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya pun mengajak masyarakat Kota Santri Pancasila, untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Situbondo. “Sebab, keberadaannya jelas merugikan negara. Karena, tidak ada pemasukan dari cukai. Sehingga, berdampak terhadap penerimaan pemerintah daerah dari DBHCHT,” urainya kepada Memontum.com. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas