Hukum & Kriminal
Barang Bukti dari 55 Perkara Inkrah Dimusnahkan Kejari Situbondo

Memontum Situbondo – Sejumlah barang-bukti (BB) yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Rabu (20/07/2022) tadi. Beberapa BB itu, diantaranya adalah perkara atau 55 kasus di tahun 2022, yang sudah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo, Nauli Rahem Siregar, mengatakan bahwa 55 perkara yang barang buktinya dimusnahkan itu, yakni dari 10 perkara Narkoba, dengan total sebanyak 13,31 gram sabu-sabu, 6 kasus perkara kehutanan. Lalu, 10 kasus perkara pencurian, 5 kasus perlindungan perempuan dan anak, tujuh kasus perkara ringan yakni 120 minuman keras serta 10 kasus perkara lainya.
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
“Barang-bukti ini kami musnahkan semuanya, karena sudah berkekuatan hukum tetap,” ujar Nauli Rahem di sela acara pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, dalam rangka Hari Adiyaksa Ke-62. (her/gie)








