Hukum & Kriminal
Diduga Terlibat Jaringan Prostitusi Online Situbondo, Tiga Perempuan Asal Jabar dan Jateng Diamankan

Memontum Situbondo – Tim opsnal gabungan Polres Situbondo, berhasil membongkar dugaan prostitusi online melalui aplikasi Me Chat di salah satu hotel di Kota Situbondo, Selasa (24/05/2022) malam. Selain berhasil mengamankan tiga wanita yang diduga terlibat dalam praktek prostitusi online, petugas gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nominal sekitar Rp 6 juta hingga kondom.
Tiga wanita yang diduga terlibat tersebut, masing-masing berinisial NY (32) warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ST (28) warga Cianjur, Jawa Barat, CT (30) warga Cilacap Jawa Tengah. Untuk proses penyelidikan, tiga wanita tersebut diperiksa petugas di Mapolres Situbondo.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
KBO Reskrim Polres Situbondo, Iptu Tobron, membenarkan jika tim opsnal Polres Situbondo, berhasil mengamankan tiga wanita di salah satu hotel di Situbondo. “Untuk mengungkap peran masing-masing, mereka masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” ujar Iptu Tobron.
Menurutnya, tiga wanita yang diduga terlibat prostitusi online, ini terungkap melalui aplikasi Me Chat. Sehingga, petugas langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. (her/gie)








