SEKITAR KITA
Perjuangkan UMK, ASBII Situbondo Unjuk Rasa ke DPRD
Memontum Situbondo – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Buruh Independen Indonesia (ASBII) PTPN XI Kabupaten Situbondo menggelar aksi unjuk rasa di depan Halaman Gedung DPRD Jalan Kenanga Situbondo, Sabtu (14/05/2022) tadi. Aksi buruh ini, membawa sederet tuntutan yang diantaranya menolak UU Nomor 11 tahun 2020, tentang cipta kerja dan meminta kepada seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Situbondo, agar membayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo tahun 2022.
Ketua ASBII PTPN XI Situbondo, Fitro Haryadi, dihadapan para anggota Komisi IV DPRD menyampaikan beberapa tuntutan dari aksi unjuk rasa. Diantaranya, mengenai dinvestasi yang merugikan.
“Menolak atau setidak- tidaknya tidak melakukan perbuatan hukum penggabungan, peleburan, pengambil alihan atau pemisahan di PTPN group dengan cara divestasi yang merugikan pekerja dan masyarakat,” ujar Fitro.
Para perwakilan buruh juga meminta kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Situbondo, sebagaimana kewenangannya untuk menjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan yang ada. Baik di daerah maupun pusat, di lingkungan PTPN group. Baik terkait dengan restrukturisasi dan divestasi bisnis PTPN group. Hal ini, disebabkan sudah ada tiga pabrik gula di BKO di Kabupaten Situbondo dan enam pabrik gula di Jawa Timur.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Ketua Komisi IV DPRD Situbondo, H Lukman, yang menemui aksi massa mengatakan, semua aspirasi dan berbagai tuntutan dari perwakilan para buruh akan ditampung. “Semua aspirasinya sudah kita tampung dan semua akan kita tindaklanjuti. Baik itu ke Pemerintah Daerah Situbondo, Jatim maupun pusat,” ungkap H Lukman.
Kepala Disnakertran Situbobdo, Didik Sulistiyono, saat dikonfirmasi terkait adanya tuntutan para buruh mengatakan bahwa apa yang menjadi tuntutan para buruh, semuanya akan tindaklanjuti. Termasuk, masalah upah pekerja yang tidak memenuhi UMR yang dilakukan oleh para pengusaha di Kabupaten Situbondo.
“Terkait masalah tersebut, sudah beberapa kali dilakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha di Kabupaten Situbondo. Khususnya, bagi pengusaha yang belum membayar upah sesuai UMR yang ditetapkan oleh pemerintah,” ungkap Didik.
Namun, pihaknya mengakui bahwa Disnakertran Situbondo, saat ini tidak bisa melakukan tindakan apapun apabila ada pengusaha yang melanggar. Itu dikarenakan, terbentur dengan suatu aturan. “Sebab sejak tahun 2020, untuk bidang pengawasan terhadap pengusaha, sudah diambil alih oleh provinsi. Artinya, tugas kami ini hanya bisa mensosialisasikan dan melaporkan kepada pihak provinsi,” ujar Didik. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP