SEKITAR KITA
Kajari bersama Forkopimda Situbondo Launching Rumah Damai Restorative Justice
Memontum Situbondo – Untuk menangani perkara dengan kriteria khusus, Kepala Kejaksaan Negri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, melaunching Rumah Damai Restorative Justice, Kamis (31/03/2022) tadi. Launching Rumah Restorative Justice itu, bertempat di Kantor Eks Karesidenan Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Turut hadir dalam launching ini, Bupati Situbondo, H Karna Suswandi, Wabup Situbondo, Hj Khoirani, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, Kapolrse Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, Dandim Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Sekda Situbondo, Kapolsek Besuki dan tamu undangan lainnya.
“Rumah Restorative Justice tersebut nantinya akan difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara. Tujuannya, guna mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian. Untuk penegakan restorative justice ini, dilakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya, jadi tidak dibawa ke ranah persidangan,” jelas Kajari Situbondo, seusai launching Rumah Restorative Justice.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Namun, tambahnya, tidak semua perkara bisa masuk dalam rumah tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice yakni kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Serta, pelaku bukan residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana. Namun, itu juga tidak jadi patokan. Kita lihat dari keadilan masyarakat juga,” jelas Nauli Rahim Siregar.
Dirinya menjelaskan, dalam penanganan perkara di Rumah Damai Restorative Justice, ini akan melibatkan penyidik dari Kejari Situbondo, Polres Situbondo dan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak yang berkompenten. “Dalam penanganan perkara Rumah Damai Restorative Justice ini, dibantu dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” ujar Kajari Situbondo.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Rumah Damai Restorative Justice akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Situbondo. “Untuk itu, saya menginginkan Rumah Damai Restorative Justice bukan hanya ada di wilayah Kecamatan Besuki saja, tetapi bisa menyebar di 17 kecamatan di Situbondo,” ujar Karna Suswandi. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP