SEKITAR KITA
Kajari bersama Forkopimda Situbondo Launching Rumah Damai Restorative Justice
Memontum Situbondo – Untuk menangani perkara dengan kriteria khusus, Kepala Kejaksaan Negri Situbondo, Nauli Rahim Siregar, melaunching Rumah Damai Restorative Justice, Kamis (31/03/2022) tadi. Launching Rumah Restorative Justice itu, bertempat di Kantor Eks Karesidenan Besuki, Desa Besuki, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Turut hadir dalam launching ini, Bupati Situbondo, H Karna Suswandi, Wabup Situbondo, Hj Khoirani, Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi, Kapolrse Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, Dandim Situbondo Letkol Inf Neggy Kuntagina, Ketua Pengadilan Situbondo, Kepala Rutan Situbondo, Sekda Situbondo, Kapolsek Besuki dan tamu undangan lainnya.
“Rumah Restorative Justice tersebut nantinya akan difungsikan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang berperkara. Tujuannya, guna mencari dan menemukan solusi terbaik dengan orientasi perdamaian. Untuk penegakan restorative justice ini, dilakukan perdamaian antara pelaku dengan korbannya, jadi tidak dibawa ke ranah persidangan,” jelas Kajari Situbondo, seusai launching Rumah Restorative Justice.
Baca juga :
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
Namun, tambahnya, tidak semua perkara bisa masuk dalam rumah tersebut. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. “Adapun perkara yang bisa diselesaikan secara restorative justice yakni kasus ringan dengan ancaman pidana di bawah 5 tahun dan secara ekonomis, nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta. Serta, pelaku bukan residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana. Namun, itu juga tidak jadi patokan. Kita lihat dari keadilan masyarakat juga,” jelas Nauli Rahim Siregar.
Dirinya menjelaskan, dalam penanganan perkara di Rumah Damai Restorative Justice, ini akan melibatkan penyidik dari Kejari Situbondo, Polres Situbondo dan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat serta pihak yang berkompenten. “Dalam penanganan perkara Rumah Damai Restorative Justice ini, dibantu dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” ujar Kajari Situbondo.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam sambutannya mengatakan bahwa Rumah Damai Restorative Justice akan sangat bermanfaat untuk masyarakat Situbondo. “Untuk itu, saya menginginkan Rumah Damai Restorative Justice bukan hanya ada di wilayah Kecamatan Besuki saja, tetapi bisa menyebar di 17 kecamatan di Situbondo,” ujar Karna Suswandi. (her/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih