Politik

DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pembentukan Susunan Keanggotaan AKD

Diterbitkan

-

DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pembentukan Susunan Keanggotaan AKD

Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna ‘Pembentukan Susunan Keanggotaan Anggota DPRD Kabupaten Situbondo dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)’ di ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/03/2022) tadi. Dalam rapat paripurna tersebut, ada empat nama yang berhasil mengisi jabatan ketua komisi.

Untuk Ketua Komisi I dijabat oleh Hadi Prianto dari Partai Demokrat, Ketua Komisi II dijabat oleh Siswo Pranoto dari Partai Golkar, Ketua Komisi III dijabat oleh Arifin dari PPP dan Ketua Komisi IV dijabat oleh H Sahlawi dari Partai Demokrat.

Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, mengatakan bahwa proses rapat paripurna menentukan Ketua Komisi I hingga IV dan Badan Penghormatan sudah selesai. “Kami berharap, kepada seluruh alat kelengkapan DPRD yang baru dirotasi agar segera beradaptasi dengan tugas-tugas yang baru dan bekerja secara maksimal,” kata Edy Wahyudi, seusai memimpin rapat paripurna, Kamis (24/03/2022) tadi.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut Edy Wahyudi mengatakan, pimpinan AKD dilaksanakan setiap 2,5 tahun dan hari ini, sudah sampai ke jadwal pengantian pimpinan AKD. “Kalau pimpinan AKD itu dipilih oleh masing-masing AKD. Sedangkan, ketua komisi yang memilih anggota komisinya sendiri,” jelasnya.

Dengan terpilihnya pimpinan komisi yang baru, sambung Edy Wahyudi, kinerja DPRD Situbondo ke depan diharapkan lebih baik lagi dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tupoksi DPRD. “Di DPRD ada enam fraksi. Masing-masing fraksi berhak mencalonkan satu orang badan kehormatan dan sementara di tata tertib hanya ada 5 anggota badan kehormatan. Maka, harus ada satu yang tidak terpilih menjadi calon anggota badan kehormatan,” tuturnya.

Dikatakannya, perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan hal yang biasa dan merupakan penyegaran terhadap tugas dan wewenang anggota DPRD dalam menjalankan kinerjanya. “Ketentuan mekanisme perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Situbondo, telah diatur secara explisit tentang tata tertib DPRD Kabupaten Situbondo yang menyatakan bahwa, perpindahan anggota DPRD ke alat kelengkapan DPRD lain, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan nya paling singkat 2 tahun 5 bulan, berdasarkan usul fraksi,” jelas Edy Wahyudi. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas