Politik
DPRD Situbondo Gelar Paripurna Pembentukan Susunan Keanggotaan AKD
Memontum Situbondo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menggelar rapat paripurna ‘Pembentukan Susunan Keanggotaan Anggota DPRD Kabupaten Situbondo dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)’ di ruang Rapat Paripurna DPRD, Kamis (24/03/2022) tadi. Dalam rapat paripurna tersebut, ada empat nama yang berhasil mengisi jabatan ketua komisi.
Untuk Ketua Komisi I dijabat oleh Hadi Prianto dari Partai Demokrat, Ketua Komisi II dijabat oleh Siswo Pranoto dari Partai Golkar, Ketua Komisi III dijabat oleh Arifin dari PPP dan Ketua Komisi IV dijabat oleh H Sahlawi dari Partai Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Edy Wahyudi, mengatakan bahwa proses rapat paripurna menentukan Ketua Komisi I hingga IV dan Badan Penghormatan sudah selesai. “Kami berharap, kepada seluruh alat kelengkapan DPRD yang baru dirotasi agar segera beradaptasi dengan tugas-tugas yang baru dan bekerja secara maksimal,” kata Edy Wahyudi, seusai memimpin rapat paripurna, Kamis (24/03/2022) tadi.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
Lebih lanjut Edy Wahyudi mengatakan, pimpinan AKD dilaksanakan setiap 2,5 tahun dan hari ini, sudah sampai ke jadwal pengantian pimpinan AKD. “Kalau pimpinan AKD itu dipilih oleh masing-masing AKD. Sedangkan, ketua komisi yang memilih anggota komisinya sendiri,” jelasnya.
Dengan terpilihnya pimpinan komisi yang baru, sambung Edy Wahyudi, kinerja DPRD Situbondo ke depan diharapkan lebih baik lagi dan mampu melaksanakan tugas sesuai dengan fungsi dan tupoksi DPRD. “Di DPRD ada enam fraksi. Masing-masing fraksi berhak mencalonkan satu orang badan kehormatan dan sementara di tata tertib hanya ada 5 anggota badan kehormatan. Maka, harus ada satu yang tidak terpilih menjadi calon anggota badan kehormatan,” tuturnya.
Dikatakannya, perubahan susunan alat kelengkapan dewan (AKD) merupakan hal yang biasa dan merupakan penyegaran terhadap tugas dan wewenang anggota DPRD dalam menjalankan kinerjanya. “Ketentuan mekanisme perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Situbondo, telah diatur secara explisit tentang tata tertib DPRD Kabupaten Situbondo yang menyatakan bahwa, perpindahan anggota DPRD ke alat kelengkapan DPRD lain, hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaan nya paling singkat 2 tahun 5 bulan, berdasarkan usul fraksi,” jelas Edy Wahyudi. (her/sit)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- SEKITAR KITA4 minggu
Sekda Situbondo Tinjau Persiapan Launching Uji Coba Mall Pelayanan Publik
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo