SEKITAR KITA

Pindah Tugas, Mantan Kajari Situbondo Pastikan Dugaan Korupsi Jasa PEN DLH Berlanjut dan Jika Dihentikan Harus Jelas

Diterbitkan

-

Pindah Tugas, Mantan Kajari Situbondo Pastikan Dugaan Korupsi Jasa PEN DLH Berlanjut dan Jika Dihentikan Harus Jelas

Memontum Situbondo – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Setiawan, seusai melaksanakan kegiatan pelepasan kerja dirinya, kepada sejumlah wartawan mengatakan, bahwa dirinya sebenarnya sangat berat untuk meninggalkan Kabupaten Situbondo. Itu karena, dirinya belum bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk Kabupaten Situbondo.

“Alhamdulillah, saya menjabat sebagai Kajari di Kejaksaan Negri Situbondo, selama 1 tahun 10 hari. Selama ini, saya mohon maaf belum bisa memberikan kontribusi yang terbaik untuk Daerah Kabupaten Situbondo,” tutur Iwan Setiawan, Senin (07/03/2022).

Apabila dalam melaksanakan tugas penegakkan hukum di Kabupaten Situbondo, kata Iwan Setiawan, banyak langkah yang dirasa salah, maka dirinya memohon di bukakan pintu maaf yang selebar-lebarannya. “Apabila terdapat kekeliruan selama kita bersama, mohon dimaafkan. Saya juga berharap, penganti saya bisa meneruskan koordinasi dengan semua instansi yang sudah terjalin selama ini,” ujar Iwan Setiawan.

Baca juga:

Advertisement

Tidak hanya itu yang disampaikan Iwan, namun dia juga mengatakan, bahwa daerah Kabupaten Situbondo mempunyai kesan tersendiri bagi dirinya. “Kesan saya selama bertugas di Daerah Kabupaten Situbondo, sangat special dan unik. Kenapa saya katakan Daerah Kabupaten Situbondo sangat special buat saya, karena selama saya menjalani tugas di Kabupaten Situbondo, sering di telepon pimpinan pusat terkait permasalahan yang ada di Kabupaten Situbondo,” tuturnya.

Intinya, kata Iwan Setiawan, dalam menjalani tugas di Kabupaten Situbondo, dirinya harus ekstra hati-hati, bijaksana dan terukur. Sebab, masyarakat Kabupaten Situbondo, sudah banyak yang cerdas dan kritis. “Untuk itu, saya katakan Daerah Kabupaten Situbondo sangat special bagi saya,” kata Iwan Setiawan.

Tidak hanya itu yang disampaikan mantan Kajari Situbondo Iwan Setiawan. Akan tetapi, dia mengatakan bahwa, di Kejari Situbondo, masih ada kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses. “Penggeledahan yang kita lakukan pada Dinas Lingkungan Hidup, masih belum selesai. Kalau surat perintah penyidikan sudah kami keluarkan, maka otomatis sudah masuk dalam sistem. Dan apabila ada penghentian kasus, maka harus ada alasan yang jelas,” tegas Iwan Setiawan.

Lebih lanjut Iwan Setiawan menjelaskan, pihaknya melaksanakan pengeledahan sudah ada dasar hukumnya dan bukan sembarangan. “Kita bicara untuk dan atas nama hukum. Kejari punya wewenang untuk menggeledah, punya wewenang upaya paksa, baik penahanan maupun penyitaan ataupun upaya paksaan lainnya. Kami melakukan pengeledahan, karena kami sudah mengumpulkan alat bukti,” tegasnya.

Barang bukti itu, sambung Iwan Setiawan, untuk menentukan siapa yang bertanggungjawab atau bersalah dalam urusan hukum. “Yang pasti, apa yang sudah dilakukan penyedik terkait penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup, akan dituntaskan. Kasus ini juga sudah kami diskusikan dengan Kajari yang baru. Secara otomatis, Kajari yang baru akan menuntaskan persoalan ini,” paparnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas