Hukum & Kriminal

Peredaran Narkoba di Situbondo Libatkan Pelajar

Diterbitkan

-

Peredaran Narkoba di Situbondo Libatkan Pelajar

Memontum Situbondo – Sebanyak sembilan tersangka Narkoba berhasil diamankan Polres Situbondo pada Januari hingga Februari 2022. Bahkan, dari sejumlah tersangka ini terdapat klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16 hingga 18 tahun. Hal itu, disampaikan saat rilis di Mapolres Situbondo, Senin (07/03/2022).

Kapolres Situbondo, AKBP Andi Sinjaya, menyampaikan selama kurun waktu dua bulan terakhir, yakni Januari-Februari 2022, Satresnakorba berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis Sabu-Sabu (SS). Sebanyak tujuh kasus, dengan barang bukti sekitar 3,92 gram dan satu kasus obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir Pil Trex.

Para tersangka ada yang dikenakan Pasal 114 UU No 35 tahun 2009, bagi pengedar dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009, bagi orang menyimpan atau memiliki dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar. Sedangkan untuk penyalahgunaan obat daftar G dikenakan UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

AKBP Andi Sinjaya juga mengungkapkan, bahwa ada trend baru dalam hal alat yang digunakan untuk mengkomsumsi Sabu. Kalau biasanya menggunakan pipet berserta alat hisab, kini beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung disuntikkan ke pembuluh darah. Sehingga selain dampak negatif dari Sabu, juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.

Advertisement

Baca juga :

“Pengungkapan kasus Narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka. Juga ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba. Ini perlu menjadi perhatian kita semua,“ terang AKBP Andi Sinjaya.

Selain itu dalam hal pencegahan Narkoba, AKBP Andi Sinjaya, menegaskan, bahwa kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, pemerintah desa sampai kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas melakukan imbauan. Termasuk, penyuluhan dan baner dalam rangka mengimbau terkait bahaya penyalahgunaan Narkoba.

“Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda, khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba. Dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba yang merusak masa depan mereka,” terang AKBP Andi.

Pihaknya mengimbau, agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba. Minimal dengan memberikan bantuan informasi. “Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba. Yakni dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba di lingkungannya atau sekolahnya,” ujar AKBP Andi Sinjaya. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas