Hukum & Kriminal
Bobol Rumah Tetangga, Residivis Asal Besuki Situbondo Digelandang Polisi

Memontum Situbondo – Seorang residivis kambuhan asal Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, berinisial ABS (45), harus digelandang petugas ke Mapolres Situbondo. Tersangka ditangkap petugas di rumahnya, karena diduga telah membobol rumah milik tetangga sendiri.
Adalah Fitriah Ferawati (39), yang menjadi korban aksi kejahatan tersangka. Sementara aksi pencurian, dilakukan ABS pada awal Januari 2022.
Untuk pengembangan kasusnya, ABS dan sejumlah barang bukti hasil curiannya dibawa ke Polres Situbondo. Terhadap penangkapan itu, petugas masih melakukan pemeriksaan.
Baca juga:
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curiannya. Yakni, laptop merek HP 14 inci, sepeda motor Honda Vario nopol P 2566 DG warna merah dan helm ink, yang digunakan pelaku sebagai sarana pencurian.
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, membenarkan bahwa tim Opsnal wilayah Barat telah berhasil mengamankan seorang pelaku Curat. “Pelaku merupakan seorang residivis yang pernah masuk-keluar penjara dengan kasus yang sama. Untuk pengembangan kasusnya, pelaku saat ini masih dimintai keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo,” kata Iptu Achmad Sutrisno kepada memontum.com, Rabu (02/03/2022). (her/sit)








