SEKITAR KITA
Langgar Disiplin, Empat dari 14 ASN Situbondo Diberhentikan
Memontum Situbondo – Selama tahun 2021, tercatat sebanyak 14 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Situbondo, tersangkut permasalahan kedisiplinan kepegawaian. Ada pun 14 ASN itu, terbagi dalam hukuman disiplin tingkat ringan sebanyak 3 orang, hukuman disiplin tingkat sedang sebanyak 6 orang dan hukuman disiplin tingkat berat ada 5 orang.
“Sebanyak empat orang diantaranya mendapat sanksi diberhentikan dengan hormat dan satu orang penurunan pangkat selama 3 tahun,” ujar Kabid Mutasi dan Kepangkatan pada BKPSDM (Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia) Situbondo, Arief Bhirawa Noraga.
Lebih diuraikan Sekretaris BKPSDM Situbondo, Mohammad Hasan, bahwa ASN yang melanggar diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 201, PP Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara dari lima ASN yang mendapat sanksi berat, salah satunya terlibat kasus korupsi. Empat ASN lainnya, karena tidak masuk tanpa alasan lebih dari 46 hari lamanya.
Baca juga :
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
“Selain itu, ada dua ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang masih diproses sanksi untuk pemberhentian,” ujar Mohammad Hasan, Rabu (19/01/2022) tadi.
Menurut dia, sebagian ASN di lingkungan Pemkab Situbondo yang diberikan sanksi hukuman disiplin, berupa penundaan pangkat selama satu tahun. Ada pun kasusnya selain mangkir, juga seperti terlibat kasus penipuan dan melanggar peraturan perundang-undangan. “Bahkan, dua orang ASN diberikan sanksi penundaan pangkat selama setahun, karena kedua ASN tersebut kasus perselingkuhan,” ujarnya.
Lebih lanjut Hasan menambahkan, untuk kasus terkait permasalahan keluarga (perceraian) pada tahun 2021, ada sebanyak 24 ASN. Mereka mengajukan izin perceraian dengan perincian ada 17 ASN mengajukan perceraian (pihak penggugat). “Sisanya atau 7 orang, pada posisi digugat cerai,” terangnya. (her/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP