Hukum & Kriminal
Mengaku Dianiaya Teman Pria, Seorang PSK Penghuni Eks Lokalisasi GS Lapor Polisi

Memontum Situbondo – Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) di eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) Situbondo, berinisial VN (35), melapor ke Polres Situbondo. Dia melaporkan teman prianya berinisial Rr (40), warga Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Situbondo, pada Senin (10/01/2022).
Dalam laporannya, wanita asal Kecamatan Mayang, Jember, ini mengatakan bahwa terlapor telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya. Bahkan, akibat dari penganiayaan itu, VN mengaku mengalami luka lebam pada pipi.
Dijelaskannya, bahwa penganiayaan terhadap korban ini terjadi setelah keduanya sempat saling ejek. Puncaknya, terlapor menganiaya korban di salah satu wisma eks Lokalisasi GS.
Baca juga
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
- Peringatan Hari Kartini, GOW Situbondo Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Jangkar
- Kukuhkan Pengurus GOW Kecamatan di Kabupaten Situbondo, Wabup Ulfiyah Ingatkan Inovatif dan Responsif
- Peringatan Hari Bumi Sedunia, Bupati Situbondo dan Masyarakat Tanam 20 Ribu Pohon
- Satpol PP Situbondo Gelar Peningkatan SDM Tentang Barang Kena Cukai
Karena telah menjadi korban penganiayaan, VN pun kemudian melaporkan kasus yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Situbondo, setelah sebelumnya melaporkan ke Mapolsek Kota. “Saya terpaksa melaporkan kasus penganiayaan ini, karena kepala saya terasa pusing dan pipi sebelah luka lebam,” ujar NV, Senin (10/01/2022).
Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan bahwa untuk mendalami kasus penganiayaan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Situbondo, akan memanggil sejumlah saksi guna diminta keterangannya. “Memang ada laporan kasus penganiayaan di eks Lokalisasi GS Situbondo, dengan terlapor pria bernama Rr,” ujar Iptu Achmad Sutrisno. (her/gie)








