SEKITAR KITA
Razia Hotel Kelas Melati, Satpol PP Situbondo Amankan Tiga Pasangan Mesum

Memontum Situbondo – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, melakukan razia ke sejumlah hotel kelas melati di Kota Situbondo, yang terindikasi menjadi ajang transaksi esek-esek, Kamis (06/01/2022) tadi. Hasilnya, dalam razia itu petugas berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri alias diduga mesum di satu satu hotel di Desa Kesambirampak, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Tiga pasangan mesum tersebut, dipergoki petugas sedang berduaan di dalam dua kamar hotel. Selanjutnya, mereka yang diamankan digelandang ke Kantor Satpol PP Situbondo, untuk dilakukan pembinaan dan pendataan.
Ketiga pasangan mesum yang terjaring razia, yakni UL (36) dan BY (39) keduanya warga desa di Kecamatan Arjasa, RS (33) warga Kecamatan Bungatan, SF (29) warga Kecamatan Besuki, DW (21) warga Kecamatan Besuki dan MS (23) warga Kecamatan Panji.
Baca juga :
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda
- Wabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
- DPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
- Peringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
- DPRD Situbondo Setujui Raperda Penataan Desa dan Kawasan Tanpa Rokok
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo, Bukhari, mengatakan bahwa razia itu selain merupakan kegiatan rutin, juga merupakan respon dari pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat (Dumas). “Karena sejumlah hotel di Kota Situbondo, sering dijadikan ajang untuk melakukan transaksi seks para pasangan mesum. Makanya, kita juga melakukan razia dari informasi yang diterima,”ujar Bukhari, Kamis (06/01/2022).
Menurutnya, untuk memberikan efek jera terhadap tiga pasangan kumpul kebo tersebut, selain didata dan dibina, sebelum dipulangkan ke rumahnya masing-masing, mereka diminta menulis surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. “Untuk sementara, mereka hanya diberi pembinaan dan disuruh menulis surat pernyataan. Namun, jika mereka mengulangi perbuatannya lagi, mereka akan diproses dengan sanksi Tipiring,” tegasnya. (her/sit)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik13 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







