Kabar Desa

Cakades Supandi Akhirnya Terpilih Sebagai Kades PAW Sumberkolak Situbondo

Diterbitkan

-

Cakades Supandi Akhirnya Terpilih Sebagai Kades PAW Sumberkolak Situbondo

Memontum Situbondo – Cakades Supandi akhirnya terpilih sebagai kepala desa (Kades) PAW Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Bersaing bersama dua rivalnya, Supandi berhasil memperoleh 86 suara. Sedangkan dua calon lainnya, yakni Tukiman memperoleh 63 suara dan Rizki Pristiwanto hanya memperoleh 2 suara pada acara Musyawarah Desa (Musdes) Pemilihan kepala desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) tahun 2021 bertempat di Aula Gedung Cendekia PGRI Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu (22/12/2021) tadi.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) Desa Sumberkolak, Fathorrosi, mengatakan bahwa sebagaimana yang sudah disaksikan peserta musyawarah desa dan juga para saksi pemilihan calon kepala desa antar waktu, bahwa peserta musyawarah sepakat melalui mekanisme pemungutan suara. Maka, dapat diketahui hasilnya dan sudah dituangkan dalam berita acara hasil penghitungan suara.

Ditambahkannya, dalam acara pemilihan kepala desa antar waktu (PAW), Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, kali ini diikuti sebanyak 152 orang yang terdiri dari 128 tokoh masyarakat, 8 Anggota BPD dan 16 dari Pemerintahan Desa Sumberkolak. “Untuk hasil penghitungan dan perolehan suara masing-masing Cakades Antar Waktu, yang pertama bapak Supandi dengan nomor urut satu (1) memperoleh sebanyak 86 suara. Selanjutnya, Rizki Pristiwanto dengan nomor urut dua (2) memperoleh 2 suara dan Tukiman dengan nomor urut tiga (3) memperoleh 63 suara,” kata Fathorrosi, seusai acara Pilkades Antar Waktu.

Baca juga :

Advertisement

Lebih lanjut Fathorrosi menjelaskan, bahwa untuk penetapan calon pemenang atau calon terpilih sudah ditetapkan bersama oleh panitia PAW melalui Surat Keputusan (SK) Panitia Pemilihan, yaitu calon urut nomor urut satu (1), atas nama Supandi mendapat suara terbanyak dan dinyatakan sebagai Kades terpilih hasil Pemilihan Kades Antar Waktu (PAW). “Maka selanjutnya, secara resmi sebagaimana peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2019, maka dalam jangka waktu 7 hari setelah acara ini, panitia akan melaporkan hasil keseluruhan kepada BPD dan untuk selanjutnya BPD melaporkan ke bapak Bupati melalui DPMD untuk merekomendasikan acara pelantikan kades terpilih dan langkah-langkah tersebut sudah berdasarkan Perbup,” jelasnya.

Penjabat (Pj) Kepala Desa Sumberkolak, Matyono, mengatakan bahwa pihaknya berterima kasih kepada semua pihak atas terlaksananya kegiatan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Dirinya berharap, kepada Cakades terpilih supaya mengayomi masyarakat secara keseluruhan dalam memajukan pembangunan. Baik di dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

“Sehingga, masyarakat di Desa Sumberkolak, ini secara menyeluruh dapat diayomi demi memajukan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara keseluruhan di Desa Sumberkolak,” paparnya. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas