Pemerintahan

Bupati Karna Serahkan Sertifikat Tanah kepada Ratusan Pelaku Usaha Mikro

Diterbitkan

-

Bupati Karna Serahkan Sertifikat Tanah kepada Ratusan Pelaku Usaha Mikro

Memontum Situbondo – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Situbondo memberikan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) kepada pelaku usaha mikro se-Kabupaten Situbondo. Penyerahan sertifikat tersebut, berlangsung di Graha Amukti Praja Pendopo Kabupaten Situbondo, Jumat (17/12/2021).

Dalam pemberian sertifikat secara keseluruhan, tidak kurang sekitar 372 SHAT, diberikan ke pelaku usaha mikro se-Kabupaten Situbondo. Sejumlah sertifikat itu, adalah kerja sama antara Dinas Koperasi dan UM bekerjasama dengan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Situbondo. Prosesi penyerahan sertifikat tersebut, secara simbolis diserahkan oleh Bupati Situbondo didampingi Wabup Situbondo.

Kepala Dinas Koperasi dan UM Kabupaten Situbondo, Nugroho, mengatakan SHAT bagi pelaku usaha mikro yang diserahkan kali ini sebanyak 130 sertifikat. Diantaranya, meliputi sertifikat untuk pelaku usaha mikro di wilayah dua kecamatan di dua desa. Yakni, Desa Olean, Kecamatan Situbondo dan Desa Kendit, Kecamatan Kendit.

“Ini merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro melalui penataan atau legalisasi aset dan penggunaan atau pemanfaatan aset sebagai modal pengembangan usaha mereka,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Lebih lanjut Kadiskop dan UM menambahkan, bahwa SHAT diberikan secara gratis melalui persyaratan yang lengkap. Yakni, yang bersangkutan memiliki tanah sendiri dan bukan tanah orang. Lalu, tanahnya tidak bersengketa dan kemudian mereka harus punya usaha mikro yang dibuktikan dengan melampirkan Surat Keterangan Usaha dari desa.

“Intinya, SHAT gratis ini bagi para pelaku usaha mikro,” ujar Kadiskop dan UM Situbondo.

Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa penyerahan sertifikat secara gratis ini dimaksudkan untuk meningkatkan usaha. Baik usaha secara kualitas maupun secara kuantitas, dari masing-masing UMKM yang ada di Kabupaten Situbondo.

Tidak hanya itu yang disampaikan oleh Bung Karna-sapaan akrabnya, sertifikat yang diberikan juga bisa diagunkan sebagai jaminan ke perbankkan. “Sepanjang itu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produk, maka itu akan bisa berjalan dengan baik. Dengan adanya SHAT, tentunya ini bagi pelaku usaha mikro akan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan. Mereka juga dapat membangun tempat tinggal menetap permanen, layak dan lebih sehat. Langkah ini juga dilakukan agar pelaku usaha mikro dapat mudah memperoleh akses modal usaha dengan memanfaatkan sertifikat atau aset sebagai agunan,” jelasnya. (her/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas