Hukum & Kriminal
Eksekusi Bangunan dan Lahan di Panarukan Situbondo Berlangsung Alot
Memontum Situbondo – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo, dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI, melakukan eksekusi dan menyegel bangunan dan lahan di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jumat (03/12/2021) tadi. Adalah pekarangan dan bangunan milik Hadari warga Desa Paowan, yang menjadi objek eksekusi.
Sebelum eksekusi hari ini, objek itu oleh Yunani atau istri dari Hadari, ke Bank Danamon sebesar Rp 125 juta pada tahun 2012. Karena pembayarannya macet, akhirnya pekarangan tersebut dilelang pada tahun 2014 dan berhasil dimenangkan oleh Rudi Agus warga Kota Kediri. Kemudian, pada tahun 2015, Rudi Agus melakukan balik nama tanah tersebut atas nama dirinya.
Kuasa hukum Rudi (pemohon, red), Dondin Maryasa Adam, mengatakan bahwa pada tahun 2015, pihak Yunani tidak menerima atas peralihan nama tanah tersebut dan mengajukan perlawanan ke PN Situbondo. Hingga berlanjut pada tahun 2016, mendapatkan putusan dari Mahkamah agung.
Baca juga
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
“Setelah semua berproses, di tahun inilah kita mengajukan eksekusi, hingga akhirnya diputuskan dan tanah ini mutlak tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun. Atau, resmi menjadi milik klien kami,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Dondin juga menambahkan, bahwa kliennya Rudi, sudah memberikan kesempatan kepada Yunani sejak tahun 2015. Hanya saja, Yunani terus melakukan perlawanan.
“Karena kami merasa mereka tidak mau keluar dari pekarangan yang sudah dimiliki oleh klien kami, maka perkara menerima atau tidak, silahkan bagaimana caranya mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Yunani, Ricky Ricardo, mengatakan kalau eksekusi yang dilakukan tersebut cacat hukum. Itu karena, lantaran lahan tersebut tetap dan sah milik Yunani, berdasarkan dengan putusan Negeri Situbondo dan juga berdasarkan putusan banding pengadilan tinggi Surabaya tanggal 12 Juni 2017.
“Yang paling perlu untuk di garis bawahi, bahwa tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Karenanya, saya akan meminta kepada PN untuk kembali mengangkat surat penetapan eksekusi tahun 2015,” katanya.
Dalam eksekusi tersebut, pelaksanaan berlangsung alot. Karena, upaya eksekusi oleh PN dinilai cacat hukum, sehingga berlangsung lama. (her/sit)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik3 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- SEKITAR KITA4 minggu
3 Ribu Pegiat Seni dari Sumatra hingga Bali Meriahkan Gelaran Situbondo Ethnic Festival 3
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA2 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP