Hukum & Kriminal
Eksekusi Bangunan dan Lahan di Panarukan Situbondo Berlangsung Alot
Memontum Situbondo – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo, dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI, melakukan eksekusi dan menyegel bangunan dan lahan di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jumat (03/12/2021) tadi. Adalah pekarangan dan bangunan milik Hadari warga Desa Paowan, yang menjadi objek eksekusi.
Sebelum eksekusi hari ini, objek itu oleh Yunani atau istri dari Hadari, ke Bank Danamon sebesar Rp 125 juta pada tahun 2012. Karena pembayarannya macet, akhirnya pekarangan tersebut dilelang pada tahun 2014 dan berhasil dimenangkan oleh Rudi Agus warga Kota Kediri. Kemudian, pada tahun 2015, Rudi Agus melakukan balik nama tanah tersebut atas nama dirinya.
Kuasa hukum Rudi (pemohon, red), Dondin Maryasa Adam, mengatakan bahwa pada tahun 2015, pihak Yunani tidak menerima atas peralihan nama tanah tersebut dan mengajukan perlawanan ke PN Situbondo. Hingga berlanjut pada tahun 2016, mendapatkan putusan dari Mahkamah agung.
Baca juga
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
“Setelah semua berproses, di tahun inilah kita mengajukan eksekusi, hingga akhirnya diputuskan dan tanah ini mutlak tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun. Atau, resmi menjadi milik klien kami,” ujarnya.
Tidak hanya itu, Dondin juga menambahkan, bahwa kliennya Rudi, sudah memberikan kesempatan kepada Yunani sejak tahun 2015. Hanya saja, Yunani terus melakukan perlawanan.
“Karena kami merasa mereka tidak mau keluar dari pekarangan yang sudah dimiliki oleh klien kami, maka perkara menerima atau tidak, silahkan bagaimana caranya mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.
Sementara itu Kuasa Hukum Yunani, Ricky Ricardo, mengatakan kalau eksekusi yang dilakukan tersebut cacat hukum. Itu karena, lantaran lahan tersebut tetap dan sah milik Yunani, berdasarkan dengan putusan Negeri Situbondo dan juga berdasarkan putusan banding pengadilan tinggi Surabaya tanggal 12 Juni 2017.
“Yang paling perlu untuk di garis bawahi, bahwa tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Karenanya, saya akan meminta kepada PN untuk kembali mengangkat surat penetapan eksekusi tahun 2015,” katanya.
Dalam eksekusi tersebut, pelaksanaan berlangsung alot. Karena, upaya eksekusi oleh PN dinilai cacat hukum, sehingga berlangsung lama. (her/sit)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA3 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa3 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik4 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih