Hukum & Kriminal

Eksekusi Bangunan dan Lahan di Panarukan Situbondo Berlangsung Alot

Diterbitkan

-

Eksekusi Bangunan dan Lahan di Panarukan Situbondo Berlangsung Alot

Memontum Situbondo – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Situbondo, dengan dibantu aparat kepolisian dan TNI, melakukan eksekusi dan menyegel bangunan dan lahan di Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Jumat (03/12/2021) tadi. Adalah pekarangan dan bangunan milik Hadari warga Desa Paowan, yang menjadi objek eksekusi.

Sebelum eksekusi hari ini, objek itu oleh Yunani atau istri dari Hadari, ke Bank Danamon sebesar Rp 125 juta pada tahun 2012. Karena pembayarannya macet, akhirnya pekarangan tersebut dilelang pada tahun 2014 dan berhasil dimenangkan oleh Rudi Agus warga Kota Kediri. Kemudian, pada tahun 2015, Rudi Agus melakukan balik nama tanah tersebut atas nama dirinya.

Kuasa hukum Rudi (pemohon, red), Dondin Maryasa Adam, mengatakan bahwa pada tahun 2015, pihak Yunani tidak menerima atas peralihan nama tanah tersebut dan mengajukan perlawanan ke PN Situbondo. Hingga berlanjut pada tahun 2016, mendapatkan putusan dari Mahkamah agung.

Baca juga

Advertisement

“Setelah semua berproses, di tahun inilah kita mengajukan eksekusi, hingga akhirnya diputuskan dan tanah ini mutlak tidak bisa di ganggu gugat oleh pihak manapun. Atau, resmi menjadi milik klien kami,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Dondin juga menambahkan, bahwa kliennya Rudi, sudah memberikan kesempatan kepada Yunani sejak tahun 2015. Hanya saja, Yunani terus melakukan perlawanan.

“Karena kami merasa mereka tidak mau keluar dari pekarangan yang sudah dimiliki oleh klien kami, maka perkara menerima atau tidak, silahkan bagaimana caranya mereka untuk menyelesaikan persoalan ini,” imbuhnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Yunani, Ricky Ricardo, mengatakan kalau eksekusi yang dilakukan tersebut cacat hukum. Itu karena, lantaran lahan tersebut tetap dan sah milik Yunani, berdasarkan dengan putusan Negeri Situbondo dan juga berdasarkan putusan banding pengadilan tinggi Surabaya tanggal 12 Juni 2017.

“Yang paling perlu untuk di garis bawahi, bahwa tanah tersebut belum pernah dipindah tangankan kepada siapapun. Karenanya, saya akan meminta kepada PN untuk kembali mengangkat surat penetapan eksekusi tahun 2015,” katanya.

Advertisement

Dalam eksekusi tersebut, pelaksanaan berlangsung alot. Karena, upaya eksekusi oleh PN dinilai cacat hukum, sehingga berlangsung lama. (her/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas