Hukum & Kriminal
Penanganan Dugaan Kayu Sonokeling Ilegal dan Mobil Dinas Jatisari Situbondo Dilimpahkan ke Polres
Memontum Situbondo – Kepolisian Resort (Polsek) Arjasa akhirnya melimpahkan kasus dan barang bukti dugaan hasil kejahatan berupa pembalakan liar puluhan kayu Sonokeling serta sebuah mobil dinas (Mobdin) operasional Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa ke Mapolres Situbondo, Kamis (07/10/2021). Mobil dinas yang diduga sebagai sarana itu, dijadikan barang-bukti karena digunakan untuk mengangkut puluhan balok kayu Sonokeling ilegal tersebut.
Baca juga:
- Tutup Festival Kopi dan Tembakau, Bupati Situbondo Harap Gelaran Beri Dampak Petani dan Masyarakat
- Petugas Rutan Situbondo Gagalkan Penyelundupan Tembakau
- Optimalkan DBHCHT, Bupati Situbondo bersama Forkopimda Buka Gelaran Festival Kopi dan Tembakau
- Bea Cukai bersama Muspida dan Satpol PP Situbondo Musnahkan Rokok Ilegal Hasil Operasi Gabungan
- Dua Rumah Ludes Akibat Kebakaran, Bupati Situbondo Ingatkan Warga
“Kemarin, petugas gabungan Kepolisian Sektor Arjasa dan Petugas KRPH/KPH Perhutani Bondowoso, mengamankan mobil tersebut. Karena digunakan untuk mengangkut balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH MH kepada Memontum.com pada Kamis (07/10/2021).
Menurutnya, mobil ber plat merah tersebut, diduga dikendarai oleh pria berinisial R (35) asal Desa setempat. Kemudian, saat akan diamankan R sudah tidak ada. “Saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti mobil dinas operasional Pemerintah Desa Jatisari dan 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal. Barang bukti itu dan langsung dibawa ke Mapolsek Arjasa. Namun, hari ini dilimpahkan ke Polres,” ujar AKP Agus Widodo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim yang akrab dengan insan Pers itu menegaskan, bahwa berdasarkan penyelidikan dikabarkan mobil dinas siaga Desa Jatisari tersebut dipinjam oleh salah satu warganya yang hendak mengantarkan istrinya ke rumah sakit serta sudah diamini oleh Kades setempat karena mobil siaga desa.
“Namun kepala desa tersebut tidak tahu bahwa itu mobil akan digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling hasil hutan,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk proses saat ini pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan tersangkanya. “Kalau sudah jelas tersangkanya, maka kita akan kirim SPDP peristiwa ke Kejari Situbondo,” ujarnya lagi. (her/mam/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik4 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA3 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP
- Pemerintahan1 minggu
Penuhi Kebutuhan Air Ketika Kemarau, Pemkab Situbondo Siapkan Pembangunan Sumur Bor