Hukum & Kriminal
Penanganan Dugaan Kayu Sonokeling Ilegal dan Mobil Dinas Jatisari Situbondo Dilimpahkan ke Polres
Memontum Situbondo – Kepolisian Resort (Polsek) Arjasa akhirnya melimpahkan kasus dan barang bukti dugaan hasil kejahatan berupa pembalakan liar puluhan kayu Sonokeling serta sebuah mobil dinas (Mobdin) operasional Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa ke Mapolres Situbondo, Kamis (07/10/2021). Mobil dinas yang diduga sebagai sarana itu, dijadikan barang-bukti karena digunakan untuk mengangkut puluhan balok kayu Sonokeling ilegal tersebut.
Baca juga:
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
- KPU Situbondo Gelar Media Gathering Persiapan Penertiban APK
- Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
“Kemarin, petugas gabungan Kepolisian Sektor Arjasa dan Petugas KRPH/KPH Perhutani Bondowoso, mengamankan mobil tersebut. Karena digunakan untuk mengangkut balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agus Widodo SH MH kepada Memontum.com pada Kamis (07/10/2021).
Menurutnya, mobil ber plat merah tersebut, diduga dikendarai oleh pria berinisial R (35) asal Desa setempat. Kemudian, saat akan diamankan R sudah tidak ada. “Saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti mobil dinas operasional Pemerintah Desa Jatisari dan 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal. Barang bukti itu dan langsung dibawa ke Mapolsek Arjasa. Namun, hari ini dilimpahkan ke Polres,” ujar AKP Agus Widodo.
Lebih lanjut Kasat Reskrim yang akrab dengan insan Pers itu menegaskan, bahwa berdasarkan penyelidikan dikabarkan mobil dinas siaga Desa Jatisari tersebut dipinjam oleh salah satu warganya yang hendak mengantarkan istrinya ke rumah sakit serta sudah diamini oleh Kades setempat karena mobil siaga desa.
“Namun kepala desa tersebut tidak tahu bahwa itu mobil akan digunakan untuk mengangkut kayu Sonokeling hasil hutan,” tegasnya.
Ditambahkan, untuk proses saat ini pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan tersangkanya. “Kalau sudah jelas tersangkanya, maka kita akan kirim SPDP peristiwa ke Kejari Situbondo,” ujarnya lagi. (her/mam/gie)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik1 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih