SEKITAR KITA

Gempur Rokok Ilegal, Bappeda Situbondo bersama Bea Cukai Jember Gelar Sosialisasi di Dua Lokasi

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo, bersama Bea Cukai Jember, menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang cukai kepada para petani dan pedagang eceran yang ada di wilayah Kecamatan Banyuglugur, Kamis (07/10/2021). Kegiatan pertama itu, digelar di ruang pertemuan salah hotel di Situbondo.

Sosialiasi itu digelar, guna meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal di Situbondo. Hadir dalam rangkaian pelaksanaan sosialisasi itu, Sekda Kabupaten Situbondo, Drs H Syaifullah MM.

Advertisement

Baca juga:

Dalam kesempatan itu, Sekda menjelaskan, bahwa salah satu anjuran dari pemerintah dengan memperolehnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yaitu untuk dilakukan gerakan sosialisasi pelarangan rokok ilegal secara masif. Sebab, dampak peredaran rokok ilegal yang meningkat, bisa berdampak pada pendapatan negara menjadi rendah. 

Sehingga, tambahnya, diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin paham aturan. Dengan begitu, membeli rokok berpita cukai agar pendapatan negara bisa bertambah. Tentunya juga, dampaknya nanti akan dirasakan kembali oleh masyarakat untuk pembangunan dan kesejahteraan. 

“Mengenai tindakan terhadap pedagang yang menjual rokok tidak berpita cukai (ilegal), kita ingatkan secara persuasif dan diberi edukasi,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathurrachman, menerangkan bahwa penggunaan DBHCHT yang ada di setiap daerah bisa mengurangi aktifitas para penjual rokok ilegal dan dapat menurunkan peredarannya. Tujuan diadakannya sosialisasi ini, diantaranya agar masyarakat sadar untuk mematuhi ketentuan bidang cukai. Tidak menjual atau membeli rokok ilegal.

Advertisement

“Aturan dasar kita dalam melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal menggunakan Undang-undang Tentang Cukai Nomor 11 Tahun 1995 yang sudah diperbaiki dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007,” terangnya.

Dalam sosialisasi itu, selain dihadiri Sekda Kabupaten Situbondo, juga dihadiri Kepala Bappeda, Drs H Sugiyono, M.Pd, Kabid Ekonomi Drs Abu Hanifa, MM., Kasubbid Investasi dan Penanaman Modal, Hendrayono SH, Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Febra Pathorrahman, Johan Arista Sugianto, Camat dan Kades serta pedagang eceran atau toko perwakilan dari desa-desa di wilayah Kecamatan Banyuglugur seperti Kalisari, Selobanteng, Lubawang, Tepos dan Banyuglugur. 

Rampung melaksanaan sosialisasi itu, giliran petani dan pedagang eceran yang ada di Kota Santri Pancasila-Situbondo, yang menjadi jujugan pemahaman serupa. Bappeda dan Bea Cukai Jember, kembali menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan bidang cukai di ruang pertemuan Kecamatan Besuki.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Bappeda Kabupaten Situbondo Drs H Sugiono M.Pd.I, Kepala Bidang Ekonomi  Abu Hanifa MM, Kasubbid Investasi dan Penanaman Modal, Hendrayono SH, Kasi Penyuluhan Bea Cukai Jember, Firdauz Awaluddin, Camat Besuki, Suriyatno dan 45 peserta sosialisasi dengan tema ‘Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang undangan dibidang cukai kepada pemangku kepentingan (pedagang eceran dan toko)’. (her/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas