Hukum & Kriminal

Diduga Angkut Puluhan Kayu Sonokeling Ilegal, Mobil Dinas Desa Jatisari Situbondo Diamankan

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Mobil dinas untuk operasional Pemerintah Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo, diamankan petugas gabungan Kepolisian Sektor Arjasa dan Petugas KRPH/KPH Perhutani Bondowoso. Mobil tersebut diamankan, karena digunakan untuk mengangkut balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal, Rabu (06/10/2021).

Mobil ber Nopol P 1392 EP tersebut, diduga dikendarai oleh pria berinisial R (35) asal Dusun Bendhusa, Desa Jatisari. Saat akan diamankan, yang bersangkutan tidak ada. Saat itu, petugas hanya mengamankan barang bukti mobil siaga Pemerintah Desa Jatisari dan 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal. Barang bukti itu, kemudian dibawa ke Mapolsek Arjasa.

Baca juga:

    Terungkapnya dugaan itu, berawal saat petugas gabungan melakukan patroli di sekitar Desa Jatisari. Saat petugas melintas di lokasi kejadian, mereka mendapati ada mobil berwarna putih berhenti dengan ban belakangnya bocor di tengah jalan. Tepatnya, di Dusun Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa. 

    Petugas KRPH Bayeman, KPH Bondowoso, Karim, mengatakan bahwa saat petugas gabungan mencoba mendekati mobil tersebut, R diduga kabur. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata diketahui mengangkut 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal.

    Advertisement

    “Karena sopirnya kabur dan mobil itu diketahui telah mengangkut sebanyak 33 balok kayu Sonokeling yang diduga ilegal, sehingga kami langsung mengamankan mobil tersebut ke Mapolsek Arjasa,” ujar Karim.

    Sementara itu, Kapolsek Arjasa, Iptu Suratman, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. “Kami masih melakukan penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polsek Arjasa akan memanggil Kades Jatisari, untuk dimintai keterangannya. Nanti siapa yang terlibat masih kami dalami,” ungkapnya. (her/mam/gie)

    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas