Hukum & Kriminal
Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Polres Situbondo Mulai Periksa Saksi
Memontum Situbondo – Petugas Polres Situbondo menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Kali ini petugas melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Diantaranya memanggil Tolak Imam Riyanto (38), Kepala Biro Situbondo Koran Harian Memo X dan Ahmad Suhrim (36), wartawan Tabloid Mitra Jatim, Selasa (5/10/2021).
Keduanya dimintai keterangan terkait laporan kasus penghinaan profesi wartawan yang dilakukan seorang preman kampung berinisial YD (47) warga asal Lingkungan Kampung Baru, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Baca juga:
“Kami berdua sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polisi. Benar bahwa seorang pemuda terkenal preman kampung itu berinisial YD. Dia telah mengeluarkan kata-kata kotor, hingga menyebut semua wartawan t**k, tidak takut sama wartawan dan kamu wartawan t**kn” ujar Bang Imam panggilan akrabnya wartawan PWI Situbondo yang diamini Ahmad kepada sejumlah wartawan.
Menurut imam, pihaknya membuat pengaduan karena merasa tidak terima jika profesi wartawan dihina, dilecehkan atau direndahkan oleh YD. Ada beberapa unsur bukti-bukti untuk membuat pengaduan kepada petugas kepolisian, yaitu mengenai kata-kata terlapor.
“Biar kamu wartawan dan wartawan siapa pun dan dimanapun, saya tidak takut sama wartawan. Sebab, wartawan itu kayak txxk. Dimana saja bertemu, kita duel dah. Kalau perlu, cegat saya dah. Hey wartawan txxk,” ujar YD yang ditirukan Bang Imam.
Karena tugas profesi wartawan jelas-jelas dilindungi oleh undang-undang pers dalam menjalankan tugas, maka Imam memilih untuk mengadu ke pihak berwajib terkait penghinaan dan pelecehan terhadap profesi ini. “lni jelas pelecehan. Karena saya berprofesi sebagai wartawan resmi, memiliki media dan memiliki kantor resmi di Situbondo dan juga ada kantor pusat,” jelasnya.
Hingga saat ini tidak ada itikad baik dari YD yang telah menghina profesi wartawan. Bukannya meminta maaf malah terkesan menantang profesi wartawan. “Kejadian, berawal ketika saya duduk untuk bersantai minum kopi di warung kawasan Dusun Kotakan Cangkreng, Desa Kotakan. Tiba-tiba saja YD dan empat orang temannya, menghampiri.Mereka dengan nada memaksa meminta sejumlah uang untuk dibuat acara di depan warung kopi tersebut,” ujar Bang Imam.
Dijelaskan kembali oleh Imam bahwa YD kemudian memaki-maki nama baik dan kehormatan pribadi. Termasuk menyebut-nyebut dan menghina nama profesi wartawan. “Saya sempat ribut dengan YD, beruntung saja tangan saya dipegang empat orang,” ujar Imam. Dia berharap petugas Polres Situbondo terus menindaklanjuti kasus ini hingga ke meja hijau. (her/mam/gie)
- Politik4 minggu
Partai Koalisi Pengusung Incumbent Daftarkan Pasangan Karunia Jilid 2 ke KPU Situbondo
- Politik4 minggu
Diusung 7 Parpol, Paslon Rio-Ulfi dari Koalisi Kebersamaan Daftarkan Diri ke KPU Situbondo
- Politik4 minggu
Gelar Media Gathering, KPU Situbondo Ajak Wartawan Tingkatkan Partisipasi Masyarakat di Pilkada 2024
- Pemerintahan4 minggu
Panen Raya di Besuki, Pj Gubernur Jatim Siap Dukung Pengembangan Bibit Padi BK 01 dan 02 Agritan
- Pemerintahan2 minggu
Bupati Karna Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan Ratusan Anggota BPD
- SEKITAR KITA3 minggu
Ribuan Pencinta Shalawat Penuhi Gelaran Pesona di Alun-alun Situbondo
- Hukum & Kriminal3 minggu
Fasilitasi WBP Salurkan Hak Pilih, Rutan Situbondo Lakukan Perekaman E KTP
- Pemerintahan1 minggu
Penuhi Kebutuhan Air Ketika Kemarau, Pemkab Situbondo Siapkan Pembangunan Sumur Bor