Hukum & Kriminal
Pelaku Curat di Rumah Mantan Kades di Situbondo Ditangkap

Memontum Situbondo – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga, istilah ini pantas dialamatkan kepada Maman (33), warga Desa/Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Pasalnya, setelah sekitar 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Situbondo, akhirnya pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di rumah mantan kepala desa (Kades) Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Pelaku Curat bernama Maman ini, ditangkap di rumah istrinya di Desa Battal, Kecamatan Arjasa, petugas gabungan antara Resmob Tengah dan Resmob Timur, juga menangkap penadah barang curian dari tersangka Maman, yakni Sutrisno (53), warga Sempol, Kecamatan Prajekan, Bondowoso.
Untuk pengembangan kasusnya tersebut, pelaku Curat, Maman dan seorang penadahnya langsung digelandang ke Mapolres Situbondo, berikut barang bukti dua ponsel merk Oppo itu,.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno, mengatakan terungkapnya Maman sebagai pelaku Curat di rumah mantan Kades Jatisari itu, berawal dari laporan korban ke Mapolres Situbondo pada 11 Januari 2021 lalu.
“Sehingga begitu mendapat laporan Curat tersebut, Tim Resmob Timur dan Barat langsung melakukan penyelidikan, hingga menangkap penadahnya Maman,” kata Iptu Achmad Sutrisno, Selasa (27/07) tadi.
Menurutnya, dari kasus curat di rumah mantan Kades Jatisari, Kecamatan Arjasa, Situbondo, kedua pelaku masih ditetapkan sebagai DPO Polres Situbondo. “Hal itu disebabkan, saat petugas menggerebek rumah kedua pelaku curat tersebut, keduanya berhasil kabur,” tutur Iptu Achmad Sutrisno. (her/ed2)

Kabar Desa4 mingguPeringatan Muharram, PC Fatayat NU Situbondo Bagikan Bingkisan untuk Pasien RSAR
SEKITAR KITA2 mingguWabup Situbondo Apresiasi Pelaksanaan Khitanan Massal Jangkar
Politik3 mingguDPRD Situbondo Paripurna LKPJ APBD 2025 dan Persetujuan Tiga Raperda Inisiatif
Politik14 jamDPRD Situbondo Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Jadi Perda







