Pemerintahan

Bupati Situbondo Resmikan Saluran Irigasi untuk Aliri 400 Hektare Lahan Pertanian

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Bupati Situbondo, Karna Suswandi, adakan tasyakuran saat peresmian selesainya perbaikan talang saluran irigasi II Bantal di Desa Perante, Kecamatan Asembagus bersama petani beserta kasublok HIPPA, Rabu (07/07).

Bupati Situbondo bersama Kajari disambut oleh Forpimka Asembagus ( Camat, Danramil dan Kapolsek Asembagus)

Baca Juga:

    Kades Awar-Awar, Sucung mewakili 7 Kepala Desa di Asembagus yang terdampak dan mewakili kasublok di 7 desa tersebut mengatakan, “Talang saluran irigasi ini disebut siap untuk mengairi lahan pertanian seluas 400 Hektar,” ujar Sucung.

    “Ada ratusan hektar lahan pertanian di tujuh desa yang mengandalkan suplai air dari Talang ini. Yaitu Awar-awar, Perante, Trigonco, Kertosari, Mojosari, Kedunglo dan Curah Kalak,” ucapnya.

    Advertisement

    Lebih lanjut Sucung berharap akses jalan di Talang ini bisa di perbaiki juga karena jalan ini merupakan akses keluar masuk armada angkut tebu menuju PG Asembagus, dengan putusnya akses lintas ini, para  armada angkut tebu harus mengambil rute memutar,” pungkas Kades Awar-awar Sucung.

    Bupati Situbondo Karna Suswandi,  mengatakan, sumber anggaran perbaikan Talang saluran irigasi II Bantal tersebut berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

    “Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo yang mengajukan ke provinsi, dan itu memakai dana tanggap darurat,” imbuhnya.

    Sementara, Ketua Himpunan Petani Pemakai Air (Hippa) Desa Kertosari, Akbar, menjelaskan Talang saluran irigasi tersebut mulai mengalami kerusakan pada bulan Januari 2021.

    Advertisement

    “Ada retakan dibeberapa bagian dan itu semakin parah. Sehingga bulan Pebruari sudah tidak bisa mengaliri air lagi,” ujarnya.

    Akbar optimis, dengan selesainya perbaikan Talang saluran irigasi II Bantal ini, maka bisa meningkatkan hasil panen petani tebu di tujuh desa.

    “Selama tidak bisa digunakan kami mengalami kerugian yang cukup besar. Dalam satu Hektar, itu bisa mencapai puluhan juta,” tambahnya.

    Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Situbondo, Iwan Setiawan SH M Hum, menegaskan proses perbaikan Talang saluran irigasi II Bantal sudah memenuhi prosedur perundang-undangan. “Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan Pemkab Situbondo. Karena sudah sesuai dengan peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat,” terang Kajari. (her/ed2)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas