Pemerintahan

Covid-19 Menggila, Mulai Besok Pemkab Situbondo Berlakukan PPKM Darurat

Diterbitkan

-

KETERANGAN: Sekda Situbondo, Syaifullah, saat memberikan keterangan pers dihadapan sejumlah wartawan. (memontum.com/her)

Memontum Situbondo – Menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tentang Pemberlakuan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo mulai besok atau 3 Juli 2021 akan melaksanakan PPKM Darurat. Sebelum PPKM Darurat diterapkan, dari kemarin hingga hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan cara woro-woro dan pemasangan spanduk di sejumlah fasilitas umum.

“Dalam melakukan sosialisasi tentang pemberlakuan PPKM Darurat ini, kami juga melibatkan para camat dan kepala desa se Kabupaten Situbondo dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo, Syaifullah, Jumat (02/07) tadi.

Baca juga:

    Dalam PPKM Darurat ini, sambung Syaifullah, seluruh Satgas Covid-19 akan memperketat kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan. Seperti, kegiatan hajatan. “Khusus untuk hajatan yang diperbolehkan hadiri hanya 30 orang. Sedangkan, khusus tempat ibadah seperti kegiatan ibadah di masjid dan gereja, ditutup untuk sementara selama penerapan PPKM Darurat ini,” jelasnya.

    Lebih lanjut Syaifullah menjelaskan, selama penerapan PPKM Darurat, seluruh tempat wisata di Situbondo akan ditutup untuk sementara. Dan kegiatan belajar mengajar juga harus dilakukan secara daring. “Khusus untuk sektor essensial seperti perbankan dan perusahaan di Situbondo, harus memberlakukan 50 persen karyawannya WFH, namun tetap mengedepankan prokes Covid-19,” tutur Syaifullah.

    Advertisement

    Syaifullah menambahkan, khusus untuk super market, mini market, pasar tradisional dan toko kelontong yang menjual kebutuhan bahan pokok sehari-hari dan masa operasinya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB, kecuali apotik dan toko obat masa operasi selama 24 jam.

    Untuk pusat perbelanjaan dan mal ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat. “Khusus untuk rumah makan dan warung, hanya boleh melayani pembeli dibawa pulang dan tidak boleh makan di tempat,” jelas Sekda.

    Kebijakan Pemerintah Pusat dalam penerapan PPKM Darurat ini, kata Syaifullah, dilakukan karena dalam dua pekan terakhir ini, penyebaran Covid-19 baik secara nasional maupun daerah mengalami peningkatan yang signifikan, termasuk di Kabupaten Situbondo. (her/sit)

    Advertisement
    Advertisement
    Click to comment

    Tinggalkan Balasan

    Terpopuler

    Lewat ke baris perkakas