Hukum & Kriminal

Polres Situbondo Siapkan Pos Pantau Larangan Mudik

Diterbitkan

-

Polres Situbondo Siapkan Pos Pantau Larangan Mudik

Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, mengatakan terkait larangan mudik lebaran tahun ini, Polres Situbondo bersama jajarannya lainnya telah menyiapkan pos pantau mudik, Senin (19/04).

“Kebijakan larangan mudik lebaran tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab mudik dapat berpotensi meningkatkan angka kasus Covid-19,” jelas mantan penyidik KPK RI.

Langkah-langkah yang diambil dalam mengantisipasi larangan mudik lebaran, sambung Kapolres Imam, pihaknya terus menyosialisasikan larangan mudik tersebut dan mendirikan pos-pos penyekatan atau pemantauan.

Baca juga:

Advertisement

“Salah satu pos pemantauan atau penyekatan para pemudik lebaran kita dirikan di Pos Utama Raya di Kecamatan Banyuglugur, wilayah barat berbatasan Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Probolinggo,” jelas AKPB Imam Rifai.

Saat ini, kata Kapolres Situbondo, pihaknya masih mengkoordinasikan tempat-tempat mana saja yang menjadi pemantauan mudik lebaran. “Yang jelas kita sudah menentukan satu pos titik pantau di wilayah Kecamatan Banyuglugur,” ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Imam mengatakan, larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan efektif dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang mengacu pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.

“Sesuai dengan surat edaran Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu, orang yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah),” terang Kapolres Imam.

Selanjutnya, imbuh Kapolres Situbondo, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil dengan 1 orang pendamping, orang dengan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat masih diperbolehkan melaksanakan perjalanan.

Advertisement

“Dalam pengamanan lalu lintas, kita akan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan sosialisasi tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini,” papar Kapolres Imam. (her/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas