Hukum & Kriminal
Polres Situbondo Siapkan Pos Pantau Larangan Mudik
Memontum Situbondo – Kapolres Situbondo, AKBP Achmad Imam Rifai, mengatakan terkait larangan mudik lebaran tahun ini, Polres Situbondo bersama jajarannya lainnya telah menyiapkan pos pantau mudik, Senin (19/04).
“Kebijakan larangan mudik lebaran tersebut untuk menekan penyebaran Covid-19. Sebab mudik dapat berpotensi meningkatkan angka kasus Covid-19,” jelas mantan penyidik KPK RI.
Langkah-langkah yang diambil dalam mengantisipasi larangan mudik lebaran, sambung Kapolres Imam, pihaknya terus menyosialisasikan larangan mudik tersebut dan mendirikan pos-pos penyekatan atau pemantauan.
Baca juga:
- Libatkan Wartawan, KPP Pratama Situbondo Gelar Ngopi Asik Terkait Pajak
- Kampanye Akbar, Massa Pendukung Karunia Birukan Alun-alun Taman Lanceng Situbondo
- Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih
“Salah satu pos pemantauan atau penyekatan para pemudik lebaran kita dirikan di Pos Utama Raya di Kecamatan Banyuglugur, wilayah barat berbatasan Kabupaten Situbondo dengan Kabupaten Probolinggo,” jelas AKPB Imam Rifai.
Saat ini, kata Kapolres Situbondo, pihaknya masih mengkoordinasikan tempat-tempat mana saja yang menjadi pemantauan mudik lebaran. “Yang jelas kita sudah menentukan satu pos titik pantau di wilayah Kecamatan Banyuglugur,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres Imam mengatakan, larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan efektif dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang mengacu pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang meniadakan mudik hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H.
“Sesuai dengan surat edaran Satgas Nomor 13 ditetapkan semua anggota masyarakat dilarang mudik, tetapi masih ada pergerakan masyarakat yang boleh melakukan perjalanan yaitu, orang yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan ttd basah dan cap basah),” terang Kapolres Imam.
Selanjutnya, imbuh Kapolres Situbondo, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil dengan 1 orang pendamping, orang dengan kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping, pelayanan kesehatan darurat masih diperbolehkan melaksanakan perjalanan.
“Dalam pengamanan lalu lintas, kita akan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang mantap dan pencegahan penyebaran Covid-19. Yakni dengan meningkatkan disiplin protokol kesehatan, serta melakukan sosialisasi tidak melaksanakan mudik lebaran pada tahun ini,” papar Kapolres Imam. (her/ed2)
- Hukum & Kriminal3 minggu
Satpolairud Situbondo Selamatkan Kapal Nelayan yang Karam Dihantam Ombak
- Kabar Desa3 minggu
Kodim 0823 Situbondo bersama BRI Launching Pembuatan Sumur Bor di Desa Ketowan
- Pemerintahan3 minggu
Pastikan Harga dan Stok Aman, Pjs Bupati Situbondo Tinjau Dua Pasar Tradisional
- SEKITAR KITA2 minggu
Dinkes Situbondo Gandeng JFF Gelar Operasi Katarak Gratis dan Pemberian Kaca Mata
- Hukum & Kriminal2 minggu
Hilang Tiga Hari, Nelayan Situbondo Ditemukan Tewas Mengambang di Perairan Panarukan
- Kabar Desa2 minggu
Rutan Situbondo Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo melalui Swasembada Pangan
- SEKITAR KITA1 minggu
Bidik Penghargaan Swasti Saba Wistara, Dinkes Situbondo Rakor bersama FKS, FKKS dan Pokja Desa Sehat
- Politik2 hari
Sosialisasi Pilkada, KPU Situbondo Gandeng Wartawan Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih