SEKITAR KITA

Jurnalis Situbondo Laporkan Oknum Pengaman Menteri KKP RI ke Polres

Diterbitkan

-

Jurnalis Situbondo Laporkan Oknum Pengaman Menteri KKP RI ke Polres

Memontum Situbondo – Andi Nurkholis (40) reporter kontributor Jawa Pos TV (JTV) warga asal Jalan Kenanga, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, akhirnya melaporkan oknum Pengaman Menteri Kelautan Republik Indonesia (RI) yang menghalang-halangi tugas jurnalis dan mendorong wartawan JTV, ke SPKT Polres Situbondo.

Pelapor menganggap, pengaman pengawalan menteri KKP tersebut sangat arogan dan telah melecehkan tugas wartawan pada saat melakukan peliputan berita pada acara kunjungan kerja Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono di tambak milenial Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Selasa (16/03) siang.

Andi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke SPKT Polres Situbondo didampingi Syaiful, salah satu pengurus IJTI wilayah Tapal Kuda dan sejumlah wartawan. Dirinya mendatangi SPKT Polres Situbondo bersama rekan seprofesinya, pada pukul 22.00 hingga pukul 00.20.

“Kami melakukan tugas jurnalistik pada saat ngambil gambar saya didorong berkali – kali dari depan oleh pengawal menteri dan saya kaget sampai mau tersungkur,” jelas Andi Nurkholis di hadapan petugas SPKT Polres Situbondo.

Advertisement

Baca juga: Patroli Polres Situbondo Gerebek Sabung Ayam, 8 Motor Ditinggal Kabur

Dalam laporan polisi Nomor TBL-B/76/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Situbondo tertanggal 16 Maret 2021 itu, Andi berharap pihak kepolisian tidak segan-segan untuk cepat mengusut tuntas oknum pengawal menteri arogan yang mendorongnya. Sebab, dalam menjalani tugas jurnalistik seorang wartawan dilindungi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dalam melaksanakan tugas wartawan, jurnalis di lindungi dengan UU RI N0 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam Bab III Pasal 8 menjelaskan bahwa, dalam menjalankan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Selanjutnya, Bab VIII pasal 18 ayat 1 menerangkan setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” jelas Andi yang saat ini berdomisili di Perumahan Permata Grand Hill Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu (17/03) tadi. (mam/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas