Politik

Komisi III DPRD Situbondo Panggil Kabag Barjas, Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Pilgub 2018

Diterbitkan

-

Medie Wendarta, ST., M. Si.,Kabag Barjas saat beri keterangan pers pada awak media (her)

Momentum Situbondo – Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo memanggil Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Medie Wendarta, ST., M. Si., untuk dimintai keterangan perihal pengadaan makanan dan minuman (Mamin) untuk Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim tahun 2018, Rabu (17/02).

Ketua Komisi III DPRD Situbondo, Drs. HA. Bashori Shanhaji M. Si., mengatakan bahwa proses lelang Mamin untuk Linmas dibawah naungan Satpol PP Kabupaten Situbondo telah memenuhi syarat perundang-undangan. Diantaranya pihak CV harus memiliki sertifikat higenis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo.

“Kita memang sengaja mengundang bagian pengadaan barang dan jasa. Karena seperti yang telah beredar dalam pemberitaan ada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda yang turun melakukan penyelidikan di Situbondo,” ujarnya.

Bashori Shanhaji merasa heran padahal dalam proses Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 hingga 2020 tidak pernah menjadi catatan Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Padahal selama ini pada pembahasan LKPJ 2018, 2019 dan 2020 tidak menjadi catatan temuan,” tambahnya.

Advertisement

Lebih lanjut legislator PKB membenarkan anggaran pengadaan Mamin Pilgub Jawa Timur tahun 2018 sekitar Rp 1 milyar, akan tetapi yang terpakai di Satpol PP sekitar Rp 400 jutaan. Sisa anggaran yang tidak terserap tersebut kembali ke kas daerah.

Sementara itu Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Meidi Wendarta, menjelaskan bahwa ia dicecar pertanyaan perihal proses pemilihan penyediaan Mamin Pilgub Jawa Timur tahun 2018. Ia memastikan bahwa proses tender pengadaan sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Saya dapat undangan untuk klarifikasi dari Komisi III perihal pengadaan makan dan minum Pilgub Jawa Timur 2018. Yang ditanyakan ke saya perihal proses pemilihan penyediaan Mamin,” katanya kepada awak media.

Baca Juga : Usai Sidak, Komisi III DPRD Situbondo Rekomendasikan Penutupan Aktivitas Pertambangan

Advertisement

Meidi menegaskan, dalam proses lelang barang dan jasa harga murah yang ditawarkan oleh peserta lelang tidak menjamin peserta menang lelang. Ia menekankan ada tiga tahapan yang menjadi penilaian yang pertama kelengkapan syarat-syarat lelang, kedua barang dan jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang terakhir harga barang dan jasa tersebut.

Meidi menegaskan bahwa setelah bagian pengadaan barang dan jasa sudah menentukan pemenang lelang, maka akan dimuat dalam bentuk berita acara hasil pelelangan (BPH) dan diserahkan kembali kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Berikut PPK yang akan memutuskan diterima atau tidaknya rekomendasi Barjas.

“Kita hanya melakukan seleksi kepada peserta lelang, berikutnya akan kita serahkan kepada PPK untuk memutuskannya,” paparnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Situbondo diperiksa Polda Jatim. Kuat dugaan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk Linmas pada saat Pilgub Jawa Timur tahun 2018. Pemeriksaan digelar tertutup disalah satu ruangan yang ada di kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo. (her/ed2)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas