Politik

Respon Keluhan Masyarakat, Komisi III DPRD dan DLH Situbondo Sidak Lokasi Tanah Urug

Diterbitkan

-

Memontum Situbondo – Anggota DPRD Kabupaten Situbondo Komisi lll bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Kelurahan Ardirejo, melakukan sidak ke lokasi Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih (PBLRBP), Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Kamis (04/02) tadi.

Kedatangan eksekutif dan legislatif itu, untuk menanggapi laporan masyarakat ke DPRD, terkait tanah urug PT. Bintang Pirima Satama, yang diduga telah diperjual-belikan.

“Berdasarkan laporan masyarakat setempat ke DPRD Kabupaten Situbondo, maka laporan tersebut kami tindaklanjuti,” jelas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo, Drs. H. Bashori Sonhaji, M.Si.

Baca Juga: Sikapi Video Berjoget Sambil Saweran Usai Penetapan Bupati dan Wakil, Siti Jenar Ingatkan Pemakaian Kata Ungkapan

Advertisement

Tanah limbah atau tanah urugan dari keprasan gunung untuk pemerataan perumahan tersebut, tambahnya, diadukan oleh masyarakat ke DPRD Komisi lll. Lantaran, diperjual-belikan dan tidak berijin. Padahal, urugan tanah tersebut bukan lahan tambang.

“Kami datang ke lokasi ini menindak lajuti laporan dari masyarakat terkait tanah urugan yang diduga telah diperjual belikan oleh PT Bintang Prima Satama dan tidak berijin,” kata Bashori Sonhaji.

Setelah berkoordinasi dengan pihak PT, lanjut Basori, ternyata tanah urugan yang sudah dikelola sekitar 7 tahun itu, tidak diperjual-belikan.

“Menurut keterangan dari pihak PT. Bintang Prima Satama, tanah urugkan tersebut tidak diperjual belikan. Hanya saja, ada pihak ke dua yang memanfatkan untuk kepentingan pribadi,” jelas Bashori dihadapan sejumlah wartawan.

Advertisement

Apa yang menjadi keberatan masyarakat disekitarnya, terutama jalan yang dilewati dam truk pengangkut tanah tersebut, sambung mantan Ketua DPRD Kabupaten Situbondo ini, harus direspon.

“Apa yang menjadi keberatan masyarakat terkait dam truk tersebut, harus direspon oleh semua pihak. Kalau saya, menyarankan keluar-masuknya dam druk tersebut, dicatat bila perlu jalan keluar masuk dam truk pengakut tanah urugan tersebut di pasang portal,” jelas Bashori.

Lebih lanjut, Bashori mengatakan, bahwa pengambilan tanah urugan di lokasi Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih, tidak ada legelitas penjualan. Karena, bukan kegiatan penambangan.

“Aktivitas kegiatan pengeprasan gundukan tanah di lokasi Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih, sudah dilakukan selama kurang lebih 7 tahun. Kita masih mempelajari dan melihat bukti-bukti di sini. Apakah tanah urugan dari keprasan gundukan ini dijual atau tidak,” ungkapnya.

Advertisement

Kesimpulan dari sidak yang dilakukan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo ini, ada bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan, dan hal-hal yang menjadi dampak dari kegiatan pengangkutan tanah urugan ini sudah disarankan sesuai dengan keinginan masyarakat.

“Misalnya ada pihak ke dua yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan tanah tersebut, maka pihak ke dua tersebut sudah menyalahgunakan pemanfaatan tahan urugan itu, maka akan ada tindakan lebih lanjut,” pungkas Bashori Sonhaji.

Sementara itu, Diaman pemilik PT Bintang Prima Satama, menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak ke dua. Pihak ke dua itu, adalah pihak yang menentukan tanah keprasan ini mau ditaruh dimana.

“Sesuai dengan permohonan pihak ke dua yang diajukan ke kami, maka semua aktivitas peletakan tanah urugan ini ditentukan olehnya,” jelas Diaman.

Advertisement

Diaman juga menjelaskan, bahwa tidak ada timbal balik apa pun dari pihak ke dua tersebut. “Jadi, selama tahun 2013 tanah kepresan itu saya gunakan untuk menutupi jurang yang ada disekitar pembangunan Perumahan Bintang Lima Residensi Bukit Putih. Selebihnya, diminta oleh teman dan ada juga teman media yang minta yakni, Edi Center. Kesimpulannya, tanah urugan ini saya berikan secara gratis ke pihak-pihak yang membutuhkan,” jelas Diaman. (her/ed2)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas