Pemerintahan

Petani “Dipaksa” Beli Pupuk Sistem Paket, Komisi II DPRD Situbondo Desak DTPHP Keluarkan SE

Diterbitkan

-

Para distributor pupuk saat dikumpulkan oleh Komisi II DPRD Situbondo. (her/im)
Para distributor pupuk saat dikumpulkan oleh Komisi II DPRD Situbondo. (her/im)

Memontum Situbondo – Para petani di Kabupaten Situbondo mengeluhkan penjualan pupuk dengan sistem paket di sejumlah kios. Saat mereka membeli pupuk bersubsidi, secara tidak langsung juga diwajibkan untuk membeli pupuk non subsidi.

Hal tersebut akhirnya para petani mengadu pada wakil rakyat di Kantor DPRD Situbondo. Saat mendapatkan laporan dari para petani, Anggota Komisi II DPRD Situbondo langsung mengumpulkan distributor pupuk di seluruh Kabupaten Situbondo.

“Banyak petani mengeluh dengan adanya kewajiban membeli paket pupuk (subsidi dan non subsidi) jika ingin memperoleh jatah pembelian pupuk bersubsidi. Jadi, kalau petani mau beli pupuk bersubsidi harus membeli pupuk paketan, ” ujar H Suprapto, Anggota Komisi II DPRD Situbondo, Kamis (2/7/2020).

Menurut politisi dari partai Gerindra itu, paket pupuk yang dijual dalam kemasan lima kilogram tersebut dijual Rp 10 ribu per kilogram. Bila petani tidak membeli pupuk dengan sistem paket, maka mereka tidak diberikan jatah membeli pupuk bersubsidi.

Advertisement

“Namun, setelah dilakukan klarifikasi ke sejumlah distributor di Kabupaten Situbondo, mereka justru membantah untuk mewajibkan pemilik kios untuk menjual pupuk dengan sistem paket kepada para petani,” bebernya.

Ditambahkan H Suprapto, karena para distributor membantah instruksi penjualan pupuk dengan sistem paket, Komisi II DPRD Situbondo mendesak dan bersepakat dengan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) untuk segera membuat surat edaran (SE) terkait tidak ada kewajiban mengenai pembelian pupuk bersubsidi dalam bentuk paket.

“Dinas TPHP berjanji kepada kami untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke seluruh agen atau kios-kios pupuk dan itu wajib dipampang di kios, bahwa kewajiban membeli pupuk sistem paket dengan non subsidi memang tidak ada, ” pungkasnya. Harga pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi (HET) untuk Kabupaten Situbondo sudah ditetapkan, jenis Urea dijual Rp.180.000 per kuintal, ZA Rp.140.000 per kuintal dan Ponska Rp.220.000 per kuintal. (her/im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas