Pemerintahan

Patroli Physical Distancing di Alun-Alun Besuki Situbondo, Polisi Tilang 56 Biker

Diterbitkan

-

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriyani SIK bersama Kasat Binmas AKP H Sugiono SH saat pimpin razia kendaraan di alun-alun Besuki. (im)
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriyani SIK bersama Kasat Binmas AKP H Sugiono SH saat pimpin razia kendaraan di alun-alun Besuki. (im)

Memontum Situbondo – Satgas Ketupat Semeru Polres Situbondo kembali melakukan patroli physical distancing dan razia kendaraan yang tidak mengikuti aturan dalam berlalu lintas, Rabu (6/5/2020) malam. Pantauan wartawan di lapangan, patroli dan razia tersebut dipimpin oleh Kasat Binmas Kompol H Sugiono SH bersama Kasat Lantas AKP Indah Citra Fitriyani SIK dengan personil gabungan sebanyak 30 anggota. Yaitu gabungan dari Polres, Polsek dan Koramil.

Lokasi razia di sekitar alun-alun Kecamatan Besuki dengan sasaran kendaraan yang tidak sesuai spektek, tanpa dilengkapi surat-surat dan senjata tajam.

“Dimulai sekitar pukul 21.00 wib razia gabungan, petugas melakukan penyisiran disekitar alun-alun Besuki dan mendapati puluhan remaja masih tidak mengikuti anjuran Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Covid-19 seperti jaga jarak dan menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” kata Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Indah Citra Fitriyani SIK.

Menurutnya, untuk hasil razia kali ini dilakukan tindakan, yaitu berupa 56 tilang kepada pemilik kendaraan yang tidak tertib dalam berlalu lintas.

Advertisement

“Seperti kendaraan tidak dilengkapi surat-surat, tidak ada kaca spion dan plat nomor (TNKB), protolan dan tidak menggunakan helm,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Situbondo, Kompol H Sugiono SH dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Polisi tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk mengikuti anjuran Pemerintah dalam mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan juga mematuhi aturan agar tertib berlalu lintas.

“ Sudah diimbau untuk jaga jarak dan pakai masker apabila keluar rumah, mencegah tertularnya virus Corona. Sedangkan pengendara yang tidak tertib dikenakan sanksi berupa tilang, “ terang Kompol H Sugiono. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas