Pemerintahan

Situbondo Covid-19: Kapolres Patroli Keliling, Minta Warga yang Berkumpul Pulang ke Rumah Masing-masing

Diterbitkan

-

Situbondo Covid-19 Kapolres Patroli Keliling, Minta Warga yang Berkumpul Pulang ke Rumah Masing-masing

Memontum Situbondo – Personil gabungan yang terdiri dari Polres Situbondo, Kodim 0823 / Situbondo, Polisi Militer dan Pemda kembali melaksanakan patrol keliling untuk mengimbau masyarakat untuk tidak beraktifitas diluar rumah, Selasa (24/3/2020) malam.

Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung Kapolres Situbondo AKBP Sugandi SIK M Hum melakukan patrol – patrol keliling memantau situasi dan kondisi kamtibmas dalam Kota Situbondo sekaligus memberikan arahan kepada masyarakat yang masih beraktifitas berkumpul-kumpul untuk segera kembali kerumah masing-masing.

BERIKAN HIMBAUAN: Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Sugandi SIK M Hum bersama personil gabungan saat Patroli keliling. (im)

BERIKAN HIMBAUAN: Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Sugandi SIK M Hum bersama personil gabungan saat Patroli keliling. (im)

Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Sugandi SIK M Hum menyampaikan bahwa kegiatan patrol gabungan akan terus dilakukan selama Operasi Aman Nusa II diberlakukan dengan mengedepankan pencegahan, imbauan dan arahan kepada masyarakat dalam rangka melaksanakan maklumat Kapolri.

” Yaitu untuk antisipasi dan penanggulangan penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Situbondo, “ujarnya.

Beberapa imbauan Kapolres kepada masyarakat diantaranya jangan melakukan kegiatan sifatnya berkumpul yang tidak penting, apabila membeli sesuai kebutuhan segera pulang dan jangan keluar rumah apabila tidak ada hal yang mendesak serta mengikuti imbauan Pemerintah terkait menjaga kesehatan dan kebersihan.

Advertisement

“ Karena penyebaran Covid-19 (Corona) sangat cepat, Kami harap warga mengikuti imbauan Pemerintah untuk kebaikan masyarakat sendiri. Sudah banyak informasi yang bisa diperoleh warga terkait pencegahan corona baik di melalui medsos, berita di koran, media online dan televisi, “ terang AKBP Sugandi.

Selain itu, saat disinggung beberapa awak media terkait sanksinya, apabila melanggar Maklumat Kapolri Nomor: Mak/ 2 /III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

” Sesuai instruksi pimpinan Kepolisian dari atas, maka akan diberikan sanksi atau tindakan Kepolisian sesuai undang-undang karena ini untuk kepentingan keselamatan dan memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, “pungkasnya. (im/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas